Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan salahsatu dari empat pilar kebangsaan. Tiga pilar lainnya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD NRI Tahun 1945) sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1978) dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Karenanya, sebagai rakyat Indonesia kita harus mengimplemantasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1. Kehutanan Yang Maha Esa
Berhenti saling menyakiti, mulailah saling menghargai
Berhenti saling merendahkan, mulailah menghargai perbedaan
Berhenti takabur, mulailah bersyukur
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Stop marah-marah, mulailah bersikap ramah
Berhenti memaki, mulailah memakai hati
Berhenti curiga, mulailah menyapa
3. Persatuan Indonesia
Berhenti berseteru, mulailah bersatu
Berhenti memaksakan, mulailah berkorban
Berhenti mencari perbedaan, mulailah bergandeng tangan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan
Berhenti silang pendapat, mulailah mencari mufakat
Berhenti besar kepala, mulailah berlapang dada
Berhentilah bersilat lidah, mulailah bermusyawarah
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Berhenti malas, mulailah bekerja keras
Stop diskriminasi, mulailah toleransi
Berhenti menang sendiri mulailah berbagi
Materi ini diperoleh dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Bandung, 11 Desember 2017. Semoga bisa membantu terutama yang sedang belajar Tes Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu tes Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS.
Jangan lupa di share siapa tahu teman Kalian membutuhkan juga 🙂