Dana Desa Wujudkan Desa Mandiri

Pinggiran sawah yang kerap terjadi longsoran kecil mulai di talud. Jembatan penghubung diperbaiki dan diperkokoh konstruksinya. Hampir semua jalan-jalan yang dulunya masih berupa tanah telah beraspal atau bercor. Terakhir pulang kampung, desa saya bakal memiliki Embung Desa.

Oh mungkin ini alokasi anggaran dana desa itu,” pikir saya setiap mendapati perubahan atau percepatan infrastruktur. Yup, saya memang mendapat petunjuk darimana asal muasal pembangunan prasarana tersebut dari sebuah “penanda” yang ikut dibangun. Selain tentu saja bertanya kepada orang rumah. Percepatan pembangunan tersebut di antaranya berasal dari Dana Desa, APBD, dan bantuan kementerian di antaranya Kementerian Pemuda dan Olahraga (lihat foto-foto). Dari ketiga sumber tersebut dana desa adalah hal yang belum familiar bagi saya.

Dana Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD kota/kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran Dana Desa ini terus meningkat tahun 2015, rata-rata setiap desa memperoleh Rp 280 juta, kemudian tahun 2016 rata-rata setiap desa memperoleh Rp 628 juta, dan tahun 2017 setiap desa memperoleh rata-rata Rp 800 juta. Dana Desa yang telah dialokasi tahun 2018 yaitu Rp 60 Trilyun yang dibagi 74.958 desa berdasarkan formula pengalokasian Dana Desa.

Sebagai awam, saya berpikir jika Dana Desa diberikan dengan nominal yang sama tentu tidaklah adil. Sebab, kebutuhan setiap desa tidaklah sama. Kondisi geografi maupun demografis wilayah juga tidaklah sama. Ada desa yang Rp 800 juta mungkin sangat banyak, ada yang pas, bahkan mungkin Rp 800 juta sangat kurang dengan peliknya kebutuhan suatu desa.

Adanya perubahan rincian dana desa menurut kabupaten/kota tahun anggaran 2018 sangat membantu saya untuk memahami pengalokasiannya. Sebab, jangan sampai dana desa ini justru memicu kecemburuan atau bahkan ketidakadilan itu sendiri. Karena Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan,
a. Alokasi Dasar (AD), sebesar 77% dari pagu atau sebesar Rp46.200,00 miliar, dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi (AA), sebesar 3% dari pagu atau Rp1.800,00 miliar, dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi;
c. Alokasi Formula (AF), sebesar 20% dari pagu atau Rp12.000,00 miliar, dibagi berdasarkan:
1. Jumlah penduduk desa dengan bobot 10%,
2. Jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%,
3. Luas wilayah desa dengan bobot 15%, dan
4. Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan bobot 25%.

Desa Mandiri dan Berdikari
Desa telah “dimanjakan” tapi bukan untuk berleha. Sudah saatnya, desa bisa mandiri dan berdikari. Dengan mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dasar desanya, tentu akan mudah mencari solusinya. Begitu juga dengan mengetahui keunggulan setiap desa akan memudahkan dalam mengoptimalkan potensinya. Semuanya berujung pada kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

Alokasi penggunanaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 secara detail tentang prioritas dana desa Tahun 2018. Lima point prioritas dalam penggunaan dana desa yang tercantum dalam Bab 3 pasal 4, antara lain:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Contoh pemanfaatan dana desa ini misalnya Warga Nagari (Desa) Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Selatan membangun embung desa sebagai sarana pengairan dan agro wisata. Pembangunan embung ini memakan anggaran Rp 810 juta dari jatah dana desa tahun 2018 sebesar Rp 1,081 Milyar.

Begitu juga dengan Desa Wonoboyo, kampung halaman saya di Klaten. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi prioritas, di antaranya:

1. Pembangunan embung desa
Ingat suatu ketika sewaktu saya di rumah, Ibu baru saja pulang dari rapat Kelompok Tani berkata, besok desa kita bakal rame karena punya “water boom”. Waktu pertama dengar saya mengernyitkan dahi bingung, tapi ternyata yang dimaksud adalah embung. Pembangunan embung desa ini terletak di tengah desa yang kebetulan terdapat sumber mata air. Dulunya lahan ini bekas pertambangan tanah/pasir dengan bekas galian dimana-mana. Dengan dibangunnya embung, air hujan pun bisa tertampung maksimal.

Embung ini akan sangat membantu karena mayoritas mata pencaharian warga masyarakat adalah bertani. Saat musim kemarau dan debit air sungai mengecil, para petani biasanya akan bergiliran lep (mengairi sawah) menggunakan sumur-sumur irigasi, mesin diesel. Kerap Bapak harus berjaga semalaman menjaga air ini.

Selain berfungsi sebagai sarana irigasi, pembangunan embung ini bisa juga digunakan sebagai sarana rekreasi, “Water Boom” kalau kata lidah masyarakat biar gampang menyebutnya. Embung desa yang menjadi agro wisata nantinya dikelola BUM Desa akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi selain pertanian. Namun yang terpenting adalah fungsi utama embung sebagai sarana irigasi. Sehingga tidak ada lagi cerita begadang semalaman karena takut air “dicuri” atau alirannya diubah ke sawah lain. Atau bisa saja air meluber ke sawah lain.

IMG-20181110-WA0006.jpg

Progress pembangunan embung desa tahun 2018 (1)

20181112_170609

Progress pembangunan embung desa tahun 2018 (2)

2. Perbaikan sarana olahraga lapangan sepak bola
Sepak bola adalah olahraga “resmi” negeri ini. Hampir semua anak kecil baik di desa maupun di kota pasti menyukai sepak bola. Untuk mendukung bakat dan prestasi mereka di kemudian hari dibutuhkan fasilitas yaitu lapangan. Keberadaan lapangan yang memadai akan membantu latihan dan digelarnya kompetisi-kompetisi kecil antar sekolah atau desa.

Kebetulan sekali pembinaan sepak bola sejak dini di kampung halaman ini sudah ada sejak saya kecil dulu. Karena saya perempuan, saya hanya menjadi penonton. Bahkan tim sepak bola desa kami mempunyai pelatih (memang masih warga sendiri juga sih).

Dengan pembinaan tersebut, tim sepak bola usia dini yang berlatih Lapangan Krido Yuwono ini telah mengikuti berbagai turnamen. Dibangunnya sarana olahraga dari tingkat terkecil bukan tidak mungkin akan memunculkan bibit-bibit unggul pemain sepak bola di kancah nasional. Indonesia juara Piala Dunia bukan tidak mungkin dengan pembinaan sejak dini dan adanya fasilitas memadai yang dikelola secara konsisten dan berkesinambungan.

IMG-20181111-WA0002.jpg

Lapangan sepak bola Krido Yuwono semakin bagus dan semakin memadai setiap saya pulang kampung

3. Perbaikan infrastuktur jalan dan jembatan
Jalan, jembatan merupakan akses utama yang mendukung perekonomian masyarakat. Jalan yang bagus akan mempercepat akses dalam meningkatkan produktivitas, terutama distribusi saat panen. Jembatan yang rusak tentu akan sangat menjadi kendala dalam mengangkut panen maupun dalam kegiatan sehari-hari seperti bersekolah, berdagang, pergi bekerja.

IMG_20161216_132743.jpg

Pembangunan plat dekker menggunakan alokasi dana desa

Prasarana jalan yang memadai akan sangat mendukung dalam produktivitas pertanian. Sehingga bukan tidak mungkin tercapai swasembada pangan di desa tersebut secara khusus. Akumulasi dari setiap desa ini bisa menjadi swasembada pangan nasional dan kita bisa mencegah impor bahan pangan yang kerap menjadi kontroversi.

IMG-20181110-WA0004.jpg

Perbaikan jembatan sebagai akses vital distribusi hasil pertanian

IMG_20161216_130417.jpg

Pentaludan mencegah longsoran di area persawahan

IMG_20161216_132536_1.jpg

Pembangunan bahu jalan

Selain ketiga hal tersebut tentu saja masih banyak alokasi dana desa seperti pelayanan posyandu, posyandu lansia, pendidikan anak usia dini (paud), ruang publik, dan sebagainya.

Dengan Dana Desa maupun dana lainnya yang bersumber dari APBN, harapannya:
1. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan penggunaan dana desa. Untuk mengetahui kebutuhan dan keunggulan desa bisa diwadahi dalam rapat RT sebagai unit terkecil. Dari RT kemudian diusulkan dalam rapat RW. Usulan yang telah disaring dalam rapat RW kemudian diajukan dalam rembug desa. Sehingga apa yang diajukan memang murni berasal dari bawah.

2. Dengan alokasi dana desa bisa menjadi pancingan untuk membuka alternatif lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran dan menekan arus urbanisasi ke kota. Misalnya dengan dibukanya agro wisata jadi ada penarikan tiket masuk, parkir, usaha kuliner dan pengolahan makanan, souvenir, dan sebagainya.

3. Jangan sampai niat baik pemerintah pusat yang mengocorkan dana milyaran/trilyunan rupiah untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk membangun negeri dari daerah ini justru menjadi “bancakan” di kalangan bawah atau dikorupsi oleh oknum pejabat daerah.

4. Desa tidak mengada-adakan suatu proyek. Kalau memang tidak ada kebutuhan, lebih baik tidak memaksakan untuk mengajukan proposal karena ada daerah lain atau sektor lain yang lebih membutuhkan.

5. Pengawasan vertikal dan horisontal. Baik masyarakat maupun Badan Pengawasan Desa (BPD) bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran. Masyarakat yang kritis sangat dibutuhkan untuk mengawal keuangan negara sebab saat ini akses pelaporan sangat mudah. BPD yang sudah mempunyai payung hukum agar tegas setiap ada kecurigaan atau penyalahgunaan anggaran dengan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Sehingga penggunaan dana desa transparan dan akuntabel serta adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Semoga dengan dana desa menjadi pondasi yang membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, mempercepat desa tertinggal, dan menyokong Indonesia Maju dari berbagai sektor di daerah.

Referensi:
http://www.berdesa.com/kenapa-embung-menjadi-prioritas-dana-desa-jawabannya/
http://www.berdesa.com/penetapan-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2018-kemendesa/
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=5800
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/07/pakai-dana-desa-warga-sitiung-bangun-embung-untuk-agro-wisata

Foto: dokumen pribadi

Silakan meninggalkan jejak. Insya Alloh saya kunjungi balik^^

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.